Sumbawanews.com,- Departemen Imigrasi Malaysia menahan 503 warga negara asing dalam Operasi Mega yang digelar serentak di 16 lokasi selama dua hari, mulai Ahad (12/7). Operasi ini menyasar tempat usaha yang diduga mempekerjakan imigran ilegal, dengan melibatkan 876 petugas dari JIM, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), Departemen Pendaftaran Nasional, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, serta pemerintah daerah. Dari 2.260 orang yang diperiksa, 503 WNA ditahan terdiri atas warga Bangladesh, Myanmar, Indonesia, Nepal, India, dan sejumlah negara lainnya, dengan usia 21 hingga 52 tahun—408 pria dan 95 perempuan. Mereka diduga melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk overstay, tidak memiliki dokumen identitas, serta penggunaan paspor atau kartu yang tidak sah sesuai Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan peraturan terkait. Seluruh tersangka kini ditahan di depot imigrasi untuk proses penyelidikan lanjutan, sementara 120 surat panggilan diterbitkan kepada warga negara Malaysia sebagai saksi. Otoritas menegaskan operasi penegakan hukum akan terus dilakukan, dan siapa pun yang melindungi imigran ilegal akan dikenai sanksi hukum.















