Home Berita Kuota Pupuk 2025 Tersalur 80 Persen, Ini Penjelasan Distan Tentang Harga

Kuota Pupuk 2025 Tersalur 80 Persen, Ini Penjelasan Distan Tentang Harga

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kouta pupuk subsidi di untuk Kabupaten Sumbawa tahun 2025 yakni pupuk urea 51.970 ton, NPK 36.750 ton dan Organik 17.858 ton. Dan saat ini telah tersalur sebanyak 80 persen, sedangkan sisanya diharapkan dapat tersalurkan secara optimal pada November hingga Desember mendatang.

Baca Juga: Pemuda Lingkar Tambang KSB Sulap Limbah Organik Jadi Pupuk dan Pakan

“Ini alokasinya dari januari hingga desember 2025, kuota ini tidak masuk tahun 2026. Kuota ini sekitar 80 persen sudah disalurkan ke petani, sehingga kami mengharapkan bisa terserap semuanya ditingkat petani sampai dengan mencapai 100 persen, masih ada November dan desember. Sekarang lagi puncaknya droping-droping ke petani,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Sarana, Wirawan Margana, di ruang kerjanya Rabu (26/11).

Ia mengungkapkan, setiap tahunnya kouta pupuk bersubsidi jarang terserap hingga 100 persen. Disebab kerap terjadi pergeseran waktu tanam petani yang menyesuaikan dengan curah hujan.

“Misalnya yang jadwalnya Desember, mundur ke januari tahun berikutnya. Sehingga tidak bisa dipakai kuota tahun itu,” jelasnya.

Ia menegaskan, Prinsip penggunaan kuota pupuk bersubsidi yakni tepat sasaran dan tepat waktu. Sehingga tidak diperbolehkan untuk terjadi penumpukan oleh petani ataupun pengecer. Dan petani yang menenam segera menjadi prioritas untuk disalurkan, agar tidak ada Kesan terjadi kelangkaan.

Selain itu, Pupuk subsidi juga diatur olah pemerintah baik mekanisme, sasaran, jumlah dan komoditasnya. Dan saat ini, pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi komoditas Padi, jagung, bawang, cabai, ubi, kayu, kopi dan tembakau.

“Kalau non subsidi itu pasar bebas, tapi tetap kita minta melalui penyusunan rencana devinitif agar Pupuk Indonesia menyediakan pupuk non subsidi. Jika terdapat petani yang menanam selain komoditi tersebut yang mengajukan untuk mendapatkan pupuk subsidi, maka tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Diungkapkan, Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terakhir, harga pupuk Urea Rp90.000 per zak, dan NPK Rp94 ribu per zak ditingkat pengecer. “Ini harga di kios. Kami sudah komunikasikan HET itu di tingkat kios. Pembeli angkut sendiri digudang pengecer atau kios. Kalau ada kesepakatan agar pengecer yang antar sampai ke pembeli, kami tidak masuk disitu. Itu ursannya berbeda kalau sudah ada kesepakatan ekspedisi,” ucapnya.

Ditegaskan, jika Masyarakat menemukan terdapat pengecer atau kios yang menjual diatas harga HET, agar disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa. “Secara tertulis, didalam aturan tidak disebutkan mengenai sanksi tapi evaluasi. Setelah turun evaluasi, salah satunya bisa berupa pemberhentian sebagai pengecer. Tapi kita analisah dulu Dimana letak persoalannya,” ungkapnya.

Ditambahkan, sedangkan untuk alokasi 2026 kemungkinan akan tersedia pada akhir desember mendatang. “Kita sudah mengusulkan untuk 2026 melalui system,” kata dia. (Using)

Previous articleKadispenad : TNI AD Responsif Tangani Banjir di Aceh dan Longsor di Sumbar
Next articlePerkembangan Areal Tanam Tembakau Cukup Signifikan
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik