Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam jaringan penyimpangan kuota haji khusus yang melibatkan pejabat Kementerian Agama.
Dalam jumpa pers di kantor KPK, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menjelaskan, Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur dari Forum Sathu dan pihak terkait lainnya diduga menggelar sejumlah pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Tujuannya: meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur undang-undang.
Hasilnya, disepakati skema pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus—sebuah penyimpangan sistematis yang memungkinkan perusahaan tertentu menguasai sebagian besar kuota tambahan, termasuk kuota percepatan keberangkatan (T0). Kuota tersebut, menurut KPK, dialokasikan secara khusus kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup, yang dikendalikan oleh Asrul melalui Asosiasi Kesthuri.
Ismail Adham diduga menyalurkan uang suap senilai total US$45.000 dan SAR16.000 kepada sejumlah pejabat. Sebesar US$30.000 diberikan kepada Ishfah, US$5.000 plus SAR16.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta US$10.000 kepada Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan dan Bina Haji Khusus. Atas praktik ini, Maktour diklaim memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyetorkan uang suap hingga US$406.000 kepada Ishfah. Dampaknya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terkait dengannya memperoleh keuntungan ilegal senilai Rp40,8 miliar dalam periode yang sama. KPK menilai, pemberian uang tersebut merupakan bentuk kompensasi atas pengaruh Yaqut Cholil Qoumas sebagai menteri saat itu.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau alternatifnya Pasal 603 atau 604 KUHP 2023 juncto Pasal 20 huruf (c). Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Senin (8/6) hingga 27 Juni 2026.
Kasus ini membuka kembali luka lama tentang praktik kolusi antara swasta dan birokrasi dalam pengelolaan ibadah haji—yang seharusnya menjadi amanah suci, justru berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan.

















