Sumbawanews.com,- Moskow — Kremlin mengutuk tindakan Angkatan Laut Prancis yang mencegat kapal tanker Rusia di Samudera Atlantik, menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional yang nyaris setara dengan pembajakan. Juru Bicara Presiden Rusia, Dmitry Peskov, menegaskan bahwa operasi penahanan terhadap kapal Tagor—yang dikenai sanksi Barat—tidak memiliki dasar hukum dan merupakan langkah provokatif yang membahayakan stabilitas maritim global.
“Kami menganggap tindakan ini ilegal, dan hampir bisa disebut sebagai pembajakan internasional,” ujar Peskov dalam konferensi pers di Moskow, Senin (1/6/2026). Ia menekankan bahwa Rusia tidak akan tinggal diam, dan akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi aset-aset maritimnya, termasuk dengan mempelajari pengalaman buruk yang pernah dialami sebelumnya.
Pencegatan itu terjadi pada Ahad (31/5/2026) pagi waktu setempat, ketika kapal tanker Tagor, yang berlayar dari pelabuhan Rusia, dihentikan oleh kapal perang Prancis di laut lepas. Presiden Prancis Emmanuel Macron membela tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya menegakkan sanksi internasional terhadap Moskow. “Kami bertindak sepenuhnya sesuai hukum laut, dengan dukungan dari mitra strategis, termasuk Inggris,” kata Macron.
Namun, Moskow menolak klaim bahwa pencegatan itu sah. Menurut Peskov, kapal tanker tersebut tidak membawa barang-barang yang secara eksplisit dilarang oleh sanksi PBB, dan keberadaannya di laut internasional tidak melanggar aturan apapun. Ia menilai bahwa tindakan Prancis justru mencerminkan upaya politik untuk memperluas lingkup sanksi di luar batas yang disepakati komunitas global.
Peristiwa ini memperdalam ketegangan antara Rusia dan Barat, yang sudah memanas sejak konflik di Ukraina. Prancis, sebagai anggota Uni Eropa dan NATO, semakin aktif dalam memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal yang diduga membantu Rusia menghindari sanksi. Namun, langkah ini berpotensi memicu eskalasi hukum dan diplomatik, terutama jika Rusia membalas dengan tindakan serupa terhadap kapal-kapal Eropa di wilayah strategis seperti Laut Hitam atau Laut Kaspia.
Sementara itu, para ahli hukum laut memperingatkan bahwa insiden ini bisa menjadi preseden berbahaya. “Jika negara-negara mulai menafsirkan sanksi sebagai alasan untuk menghentikan kapal di laut internasional tanpa mandat PBB, maka prinsip kebebasan navigasi—yang menjadi tulang punggung hukum laut—akan runtuh,” ujar Dr. Elena Vasilieva, profesor hukum maritim dari Universitas Moskow.
Dengan ketegangan yang terus memanas, dunia kini menanti respons dari PBB dan organisasi maritim internasional. Apakah insiden ini akan menjadi titik balik dalam perang sanksi, atau sekadar kejadian yang berlalu tanpa konsekuensi serius, masih menjadi tanda besar yang menggantung di atas lautan.















