Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung membuka peluang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam supervisi kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. KPK menyatakan belum menerima permintaan resmi, namun telah terjadi diskusi awal terkait mekanisme supervisi dengan Kepolisian. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kewenangan supervisi KPK terhadap instansi lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6, tetapi tetap harus melalui prosedur yang jelas. KPK menegaskan mendukung penuh upaya penanganan kasus ini oleh Kejagung dan Polri, serta meyakini profesionalitas kedua lembaga dalam proses penyidikan.















