Home Berita Nasional KPK Pertimbangkan Jerat TPPU untuk Silmy Karim dan Jaringannya

KPK Pertimbangkan Jerat TPPU untuk Silmy Karim dan Jaringannya

Sumbawanews.com,- KPK memperluas cakupan penyelidikan terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamen Hukum dan HAM) Silmy Karim dengan mempertimbangkan penjeratan melalui pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menilai sejumlah aset mewah yang disita—mulai dari mobil mewah, sepeda Brompton, hingga aset kripto—diduga berasal dari aliran dana hasil korupsi, sehingga memenuhi unsur TPPU.

“Kita akan telusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membeli aset-aset ini. Jika terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka unsur pencucian uang sudah terpenuhi,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Silmy diduga meminta “jatah” rutin dari Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, selama menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023–2024, bahkan setelah ia dipromosikan menjadi Wamen Hukum dan HAM pada 2025.

KPK menyebut, sistem pemerasan itu berjalan secara terstruktur, dengan istilah kode “Malaikat” yang digunakan untuk merujuk pada setoran rutin dari jaringan birokrat di tingkat pusat hingga kanwil. Dalam satu minggu, Silmy diduga menerima setoran hingga Rp100 juta dari praktik ilegal tersebut.

Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap bahwa sejumlah aset yang disita—termasuk kendaraan roda dua dan empat, serta aset digital—tidak sejalan dengan penghasilan resmi Silmy sebagai pejabat negara. “Kami sedang memetakan alur transaksi keuangan, termasuk rekening nomini yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil pemerasan,” tambah Taufik.

Pengembangan kasus ke ranah TPPU menandai pergeseran strategi KPK dari fokus pada pemerasan semata menuju pelacakan dampak finansial jangka panjang. Jika terbukti, Silmy dan sejumlah pihak terkait tidak hanya menghadapi hukuman untuk korupsi, tetapi juga ancaman hukuman tambahan akibat pencucian uang—yang bisa mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini semakin memperburuk citra institusi imigrasi yang sebelumnya sudah dikenal sebagai salah satu jajaran paling rentan terhadap praktik suap dan pungli. KPK juga tengah menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain di luar jajaran Dirjen Imigrasi, termasuk pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan izin tinggal ilegal.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wamen Hukum dan HAM, menyusul penetapan tersangka oleh KPK. Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet tertutup, sebagai bagian dari upaya pembersihan struktural di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

KPK menegaskan, penyelidikan masih terus berjalan. Beberapa saksi kunci, termasuk staf administrasi dan petugas lapangan, telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dengan memperluas cakupan ke TPPU, KPK menunjukkan komitmen serius untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus rantai keuntungan finansial yang mengalir dari korupsi sistemik.

Previous articleKejagung Tak Sita Motor Listrik Korupsi BGN
Next articleForkopimda Harus Jadi Pondasi Stabilitas Daerah
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.