Home Berita Nasional KPK Panggil 11 Saksi dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Panggil 11 Saksi dalam Kasus Izin Tinggal WNA

Sumbawanews.com,- Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebelas saksi terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), terutama yang melibatkan jajaran Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Jakarta Barat. Pemanggilan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, sebagai bagian dari penyidikan lanjutan setelah delapan orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pada 3 Juni 2026.

Para saksi yang dipanggil sebagian besar merupakan pejabat struktural dan fungsional di Kanimsus Jakarta Barat, termasuk Zainul Fikri, Kepala Seksi Status Keimigrasian; Widhi Deniartomo Asisona, Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; serta Ernawati, Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan. Turut hadir pula Iqbal Radipta Maulistiqlal, Kepala Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan; Yoga Kharisma Suhud, Kepala Bidang Inteldakim; dan Haryo Sampurno Ridhomukti serta Deny Arli Asmara, masing-masing sebagai Kepala Seksi di unit yang sama.

Selain itu, KPK juga memanggil Rachmawati Dewi Supeni sebagai Koordinator Lapangan Kanimsus Jakbar, serta dua staf dari PT 1688 PRIMA—Imas Rismaya dan Felia Qintara—yang diduga menjadi perantara dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. Terakhir, Dony Indra Kusuma, sebagai JFU (Jabatan Fungsional Umum) di Kanimsus Jakarta Barat, juga dimintai keterangan untuk melengkapi peta keterlibatan pihak-pihak internal.

Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari OTT yang berhasil mengungkap praktik pemerasan sistematis terkait penerbitan izin tinggal WNA. Delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk meminta imbalan dari calon pemohon, baik melalui jalur resmi maupun gelap, dengan memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dan administrasi keimigrasian.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan aparat negara dan pihak swasta, sekaligus memastikan tidak ada upaya pemalsuan dokumen atau penyimpangan prosedur yang melibatkan lebih banyak pihak. Proses hukum terus berjalan, dan penyidik masih menggali bukti-bukti tambahan, termasuk transaksi keuangan dan komunikasi elektronik yang diduga terkait kasus ini.

Dengan semakin banyaknya saksi yang dimintai keterangan, indikasi kuat muncul bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan pola korupsi yang terstruktur di lingkungan birokrasi keimigrasian. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan hingga ke akar-akarnya, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian yang bersih dan transparan.

Previous articlePresiden Prabowo Batalkan Kunjungan ke Rusia
Next articleMisteri Evolusi Planet Terpecahkan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.