Sumbawanews.com,- Jakarta – Sidang kasus pembunuhan kepala cabang bank kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (25/5/2026). Penasihat hukum terdakwa, Mayor Chk Andriyatna Kusuma, menyatakan bahwa korban masih hidup saat dibuang ke area persawahan.
Dalam pembacaan duplik, Andriyatna menegaskan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dalam kematian korban. Ia juga mengutip kesaksian saksi yang menyatakan korban masih bisa berjalan saat diserahkan kepada terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir.
“Para saksi menyatakan korban masih hidup saat diserahkan kepada terdakwa 1 dan Saksi-2,” ujar Andriyatna. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang terus berlanjut untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan ini.















