Sumbawanews.com,- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, mendesak Polda Metro Jaya segera memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen Yudi Abrimantyo, terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. Permintaan ini disampaikan Dimas saat memenuhi panggilan sebagai saksi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap mantan pejabat intelijen itu tak bisa ditunda. Pasalnya, keempat pelaku yang telah divonis oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta semuanya adalah anggota Bais TNI. Namun, dalam proses persidangan militer sebelumnya, tidak seorang pun dari jajaran pimpinan Bais—termasuk Kabais, Wakabais, maupun Direktur E—dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Mereka tidak pernah dipanggil, padahal ini bukan soal aksi sekelompok prajurit yang berinisiatif sendiri. Ini berkaitan dengan struktur, perintah, dan kemungkinan operasi yang terstruktur,” ujar Dimas.
Ia menambahkan, temuan investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi mengindikasikan adanya keterlibatan lebih dari empat orang dalam serangan tersebut. Dugaan ini mencakup potensi peran koordinasi, pendanaan, dan pelindungan yang berasal dari jenjang atas di Bais TNI. “Jika kita hanya menghukum empat orang di bawah, sementara yang memerintahkan atau menutupi tetap diam, maka keadilan hanya setengah jalan,” tegasnya.
Dimas menekankan bahwa kegagalan memeriksa para pimpinan Bais bukan sekadar kelemahan prosedural, tapi bisa menjadi penghalang utama dalam membongkar motif sebenarnya di balik serangan terhadap Andrie Yunus, yang dikenal aktif mengungkap pelanggaran HAM dan kejahatan struktural di tubuh militer.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang terjadi pada 2025, sempat memicu gelombang kecaman dari organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil. Empat prajurit TNI divonis hukuman penjara antara satu hingga tiga tahun, dengan dua di antaranya dipecat dari dinas militer. Namun, hingga kini, tidak ada upaya serius untuk menelusuri apakah aksi itu merupakan tindakan mandiri atau bagian dari operasi yang lebih luas.
Polda Metro Jaya sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas desakan Kontras. Namun, dalam beberapa hari terakhir, jaksa penuntut umum telah meminta penyerahan seluruh barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan dokumen internal, yang sebelumnya diperintahkan untuk dimusnahkan oleh hakim militer—sebuah langkah yang dinilai banyak pihak sebagai upaya menutupi jejak.
Dengan desakan ini, Kontras berharap polisi tidak hanya melihat kasus ini sebagai pelanggaran pidana biasa, tapi sebagai bagian dari pola sistemik yang mengancam kebebasan sipil dan keberanian aktivis dalam mengawal transparansi institusi negara.















