Home Serba Serbi Tekno Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Tiga Warna ke Oman

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Tiga Warna ke Oman

Sumbawanews.com,- Balai Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan dua spesies satwa liar endemik Indonesia menuju Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Satwa yang diselundupkan adalah owa Jawa (*Hylobates moloch*) dan biawak tiga warna (*Varanus yuwonoi*), keduanya dilindungi undang-undang dan memiliki nilai tinggi di pasar satwa eksotik gelap. Seorang pria telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa penyidikan kini fokus pada jejak lengkap rantai perdagangan ilegal—mulai dari sumber pengambilan satwa di alam liar, perantara, hingga jaringan pengiriman yang mengatur transportasi hingga titik tujuan di Oman. “Ini bukan sekadar kasus di bandara. Ini adalah puncak gunung es dari jaringan transnasional yang mengancam kekayaan hayati nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, 27 Juni 2026.

Owa Jawa, primata endemik hutan Jawa, memainkan peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem melalui penyebaran biji. Sementara biawak tiga warna, reptil dengan distribusi alami yang sangat terbatas, hanya ditemukan di sejumlah wilayah kecil di Indonesia. Kedua spesies ini tidak hanya langka, tetapi juga rentan punah akibat eksploitasi ilegal.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 79 ayat (1) KUHP hasil revisi UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Penyesuaian Pidana UU Nomor 1 Tahun 2026. Dwi menekankan, hukum tidak hanya menargetkan pelaku langsung, tetapi juga pemodal, kurir, dan pihak penerima di luar negeri.

“Ketika satu owa Jawa dicuri dari hutan, yang hilang bukan hanya satu individu. Hilang pula peran ekologisnya, potensi ilmiahnya, dan warisan alam yang tak tergantikan,” kata Dwi. Ia menambahkan, perdagangan ilegal satwa kini semakin canggih, memanfaatkan jalur logistik, digital, dan celah administratif—sehingga penegakan hukum harus bergerak secara sistemik, bukan reaktif.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan tim penyidik sedang memperkuat bukti dan menelusuri asal-usul satwa sebelum tiba di bandara. “Kami ingin tahu dari mana mereka diambil, siapa yang mengumpulkan, siapa yang membayar, dan siapa yang menunggu di Oman,” ujarnya. Proses penanganan satwa juga dilakukan sesuai protokol kesejahteraan hewan, mengingat kondisi mereka seringkali kritis akibat perjalanan panjang dalam kondisi tidak layak.

Aswin menegaskan, satwa liar bukan barang koleksi atau komoditas biasa. Setiap pergerakannya harus melalui izin resmi dan prosedur konservasi yang ketat. “Permintaan pasar gelap adalah akar masalahnya. Tanpa pembeli, tidak akan ada penyelundup. Masyarakat harus sadar: memelihara atau membeli satwa liar tanpa izin adalah bagian dari kejahatan,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan menyerukan kolaborasi lintas sektor—mulai dari otoritas bandara, aparat keamanan, hingga kerja sama internasional—untuk memutus rantai perdagangan ilegal. “Kekayaan hayati Indonesia bukan milik segelintir orang yang ingin menguangkannya. Ini milik bangsa, dan tanggung jawab kita semua untuk menjaganya,” pungkas Dwi.

Previous articleXiaomi 18 Bakal Punya Baterai 7.200mAh, Terbesar di Kelas Flagship
Next articleSerangan Israel Tewaskan Tiga Warga Gaza, Termasuk Bocah 8 Tahun