Sumbawanews.com,- Kementerian Dalam Negeri terus mempercepat penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online sebagai tulang punggung transformasi digital dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Langkah ini menjadi inti pembahasan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang digelar di Jakarta, Rabu (17/6), melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta seluruh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menekankan bahwa SP2D Online bukan sekadar alat teknis, melainkan instrumen strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara digital. “Kita bertemu hari ini bukan hanya untuk berdiskusi, tapi mencari solusi nyata agar elektronifikasi transaksi pemerintah daerah benar-benar berjalan cepat dan menyeluruh,” ujar Fatoni saat membuka rakor.
Ia menjelaskan, sistem SP2D Online secara langsung mempercepat proses pencairan anggaran, sekaligus menjadi pilar utama dalam ekosistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Dengan demikian, setiap transaksi keuangan daerah dapat dilacak secara real-time, mengurangi risiko penyimpangan dan meningkatkan efisiensi belanja publik.
Fatoni mengapresiasi komitmen sejumlah pemerintah daerah dan BPD yang telah mulai menerapkan SP2D Online. Namun, ia menekankan bahwa percepatan ini memerlukan sinergi lebih kuat dengan regulator. Karena itu, OJK hadir dalam rakor bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga sebagai mitra strategis yang memberikan panduan teknis dan regulasi.
“Kehadiran OJK di sini adalah untuk memberi arahan konkret: bagaimana kita mempercepat implementasi ini tanpa melanggar prinsip kehati-hatian perbankan,” tambahnya.
Fatoni juga menegaskan bahwa pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus sepenuhnya mengacu pada kerangka hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Pemilihan bank pengelola RKUD, lanjutnya, tidak boleh didasarkan pada pertimbangan politik atau koneksi, melainkan pada kriteria objektif: reputasi, kesehatan keuangan bank, kualitas layanan, serta kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.
Di sisi lain, perwakilan OJK, Aprianus John Risnad, menyatakan bahwa digitalisasi keuangan daerah adalah bagian tak terpisahkan dari agenda nasional transformasi ekonomi. “ETPD bukan sekadar tren teknologi, tapi kebutuhan sistemik untuk memperkuat fiskal daerah dan mencegah kebocoran anggaran,” ujarnya.
John menekankan peran sentral BPD sebagai garda terdepan dalam transformasi ini. OJK, kata dia, sedang mendorong penguatan kapasitas BPD melalui peningkatan modal, modernisasi sistem TI, penguatan manajemen risiko digital, serta pengembangan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memperluas jangkauan layanan. “Kami sudah siapkan indikator maturitas digital. BPD diminta mengukur dirinya sendiri, bukan menunggu instruksi,” tegasnya.
Rakor ini menandai langkah kolektif menuju sistem keuangan daerah yang tidak hanya modern, tetapi juga resilient—di mana setiap rupiah anggaran publik mengalir dengan efisien, tercatat secara digital, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga ke tingkat terendah.
















