Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung belum menetapkan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya yakin Febrie tidak akan menghilangkan barang bukti atau menghindari pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa Febrie masih berada di Indonesia, telah dicekal oleh Imigrasi, dan siap memenuhi panggilan penyidik kapan pun diminta. Anang menambahkan, kepercayaan terhadap kooperatifnya Febrie menjadi dasar pertimbangan belum dilakukannya penahanan.















