Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung membuka kemungkinan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penerapan TPPU akan dilakukan jika terdapat cukup alat bukti yang menghubungkan para tersangka dengan perputaran aset hasil korupsi.
“Nanti pastilah kita terapkan TPPU, kalau ada alat bukti, kita kejar,” tegas Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan, Senin (15/6). Ia menekankan, penanganan kasus ini bukan sekadar mengejar hukuman pidana atau pengembalian kerugian keuangan negara, tetapi lebih jauh: memulihkan integritas program yang seharusnya menjamin gizi anak-anak sekolah dasar.
Febrie menegaskan, tujuan awal MBG—yang digagas Presiden Prabowo Subianto—adalah memastikan setiap anak bangsa memiliki perut kenyang saat belajar, agar mampu menyerap ilmu dengan optimal. “Ini soal masa depan anak-anak kita. Kita tidak hanya menangkap pelaku, tapi memastikan program ini kembali berjalan sesuai misi aslinya,” ujarnya.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa TPPU menjadi instrumen strategis untuk memulihkan aset negara yang telah diserap oleh pihak-pihak yang tidak berhak. “Kita tidak hanya pidanakan orangnya, tapi juga kejar semua aset yang mengalir ke tangan mereka—baik yang langsung maupun yang menerima aliran dana ilegal,” jelasnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini: eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Investigasi mengungkap bahwa program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang independen dan memenuhi syarat teknis, justru diberikan kepada entitas yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat BGN. Banyak yayasan yang ditunjuk ternyata tidak memiliki kapasitas operasional, bahkan tidak memiliki kantor atau staf tetap.
Korupsi terjadi melalui mark-up harga pengadaan barang. Dari total anggaran, sebanyak 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci diperoleh dengan harga jauh di atas pasar. Sebagian besar barang tersebut tidak pernah sampai ke sekolah-sekolah sasaran, atau hanya sampai dalam kondisi rusak dan tidak layak pakai.
Kejagung kini memperdalam keterlibatan 26 nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi ini, termasuk pihak swasta dan birokrat daerah. Proses hukum terus berjalan, dengan fokus pada pelacakan aset, pemulihan kerugian negara, dan restorasi kepercayaan publik terhadap program sosial yang seharusnya melindungi generasi penerus bangsa.

















