Sumbawanews.com,- Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pihak dari perbankan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri transaksi keuangan yang diduga terkait dengan aliran dana senilai Rp40 miliar dari konglomerat Tan Kian kepada Febrie, yang kini menjadi tindak pidana asal dalam kasus TPPU tersebut. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi dokumen-dokumen yang telah diamankan dari pihak lain untuk memperkuat pembuktian kasus. Hari ini, tujuh orang termasuk Febrie dan Nurman Herin dijadwalkan diperiksa, sebagian besar berasal dari kalangan perbankan dan swasta.














