Home Berita Nasional Gugatan Ijazah Gibran Dianggap KPU sebagai Upaya Pemakzulan

Gugatan Ijazah Gibran Dianggap KPU sebagai Upaya Pemakzulan

Sumbawanews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa gugatan terhadap keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk dalam kategori upaya pemakzulan. Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu (23/9/2026) malam. KPU menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan mengadili persoalan keabsahan ijazah setelah presiden dan wakil presiden ditetapkan dan dilantik, karena hal itu berada di luar ruang lingkup sengketa pemilu. Menurut KPU, mekanisme penanganan masalah semacam ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan proses pemakzulan sebagai wewenang DPR dengan pertimbangan MK. KPU juga menekankan bahwa konstitusi mengharuskan semua tindakan bernegara berdasarkan hukum, bukan penafsiran ulang atas aturan yang sudah jelas.

Previous articleManchester United Terpuruk, Bardsley Soroti Lini Belakang yang Kehilangan Nyawa
Next articleTim Penyelam TNI AL Temukan 15 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8