Home Berita Nasional Hakim MK Saldi Isra Tanyakan Perbedaan Verifikasi Ijazah Gibran dan Pilkada

Hakim MK Saldi Isra Tanyakan Perbedaan Verifikasi Ijazah Gibran dan Pilkada

Sumbawanews.com,- Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan verifikasi faktual ke dinas pendidikan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, padahal prosedur serupa wajib dilakukan dalam Pilkada. Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu (23/9/2026) malam, Saldi menanyakan langsung kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin apakah verifikasi langsung ke lembaga pendidikan pernah dilakukan, seperti yang biasa dilakukan oleh KPUD pada pemilihan kepala daerah. Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak mendatangi dinas pendidikan karena telah menerima surat keterangan resmi terkait persyaratan pendidikan Gibran, dan tidak ada laporan yang mempertanyakan keabsahannya. Saldi kemudian menyoroti ketidakkonsistenan prosedur antara verifikasi di tingkat nasional dan daerah, menekankan bahwa standar verifikasi seharusnya sama, terlepas dari tingkat pemilu yang dijalani.

Previous articlePersija Jakarta Dukung Garuda Juara ASEAN Cup 2026
Next articleLima Program Pemulihan Pendidikan Pascabencana di Sumatera