Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera mendistribusikan motor listrik hasil pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak menjadi barang bukti kasus korupsi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyitaan tidak perlu mencakup seluruh unit motor, karena sebagian besar telah siap digunakan untuk mendukung operasional program pelayanan gizi di lapangan.
“Tidak semua barang harus disita. Ini adalah alat pelayanan publik, bukan sekadar bukti pidana,” ujar Syarief, Minggu (14/6). Ia menekankan bahwa motor-motor tersebut sudah berada di gudang selama berbulan-bulan, sementara ribuan dapur umum di daerah terpencil masih menunggu dukungan logistik untuk menyalurkan makanan bergizi kepada anak-anak dan ibu hamil.
Kasus ini bermula dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun pada 2025–2026, yang diduga mengalami mark up harga hingga mencapai Rp60 juta per unit. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, diduga memanfaatkan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, untuk memperoleh informasi pengadaan. Ia kemudian bekerja sama dengan pihak lain untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik, sebuah perusahaan yang secara teknis tidak memenuhi syarat sebagai vendor, demi memuluskan proses lelang.
Meski pengadaan dilakukan melalui prosedur yang dimanipulasi, Kejagung memilih pendekatan pragmatis: mengamankan jejak administratif dan bukti transaksi, bukan menghentikan distribusi alat yang sudah jadi. “Kami butuh rekam jejak, bukan menahan barang yang bisa langsung dipakai untuk kepentingan publik,” jelas Syarief.
Hingga kini, baru sebagian kecil motor listrik yang sampai ke titik distribusi—terutama di daerah yang menjadi sasaran program MBG. Sisanya masih terparkir di gudang-gudang di Sentul, Bogor, dan lokasi lainnya, menghambat efektivitas program yang seharusnya menjangkau 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi 75 inci yang juga menjadi bagian dari pengadaan bermasalah.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (kaki tangan Sony), serta Andri Mulyono. Semua diduga terlibat dalam jaringan korupsi yang memanfaatkan afiliasi pribadi untuk menunjuk yayasan palsu sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi), padahal banyak di antaranya tidak memenuhi syarat teknis maupun administratif.
Dalam responsnya, BGN menyatakan siap bekerja sama dengan Kejagung untuk mempercepat distribusi motor listrik yang tidak disita. Langkah ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan program MBG tetap berjalan, meski dalam bayang-bayang skandal korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.
Pemerintah, melalui Kejagung, kini berada di persimpangan: antara mengejar keadilan hukum dan menjaga keberlangsungan layanan publik yang sudah terlambat. Dalam kasus ini, keputusan untuk mendistribusikan motor listrik bukan sekadar soal logistik—tapi soal kemanusiaan.

















