Sumbawanews.com,- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jimmy Marsin, Komisaris Utama PT Petro Energy, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Putusan itu mengukuhkan vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta, memastikan pria yang juga dikenal sebagai penerima manfaat dana haram itu tetap berada di balik jeruji besi.
Dalam sidang yang digelar pada 3 Juni 2026, majelis hakim MA yang dipimpin Jupriyadi, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah, menyatakan bahwa seluruh argumen pembelaan Jimmy tidak cukup untuk menggoyahkan bukti-bukti kuat yang telah diungkap di tingkat persidangan sebelumnya. Dengan demikian, vonis 10 tahun yang diperberat dari awalnya 8 tahun — setelah putusan banding pada Maret 2026 — tetap berlaku.
Tak hanya Jimmy, permohonan kasasi dari Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy, juga ditolak. Vonisnya pun tetap 7 tahun penjara, naik dari 6 tahun di tingkat pertama. Keduanya dihukum tidak hanya dengan pidana penjara, tetapi juga denda Rp250 juta yang bersifat subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 — setara dengan kerugian negara yang diakui dalam putusan pengadilan.
Perkara ini bermula dari pengalihan kredit LPEI senilai hampir Rp1,8 triliun kepada PT Petro Energy, yang diduga tidak memenuhi syarat kelayakan. Jaksa menyatakan bahwa Jimmy dan Susy bersekongkol untuk memanipulasi dokumen, memperdayai petugas LPEI, dan mengalihkan dana ke perusahaan yang mereka kendalikan. Bukti transaksi, surat perjanjian palsu, dan kesaksian saksi kunci menjadi dasar kuat yang tak terbantahkan.
Putusan MA ini menjadi sinyal tegas bahwa institusi hukum tetap berkomitmen menegakkan keadilan dalam kasus korupsi yang melibatkan institusi keuangan negara. Meski para terdakwa sempat mengklaim menjadi “kambing hitam” dari tekanan internal perusahaan, hakim menilai bahwa tanggung jawab pribadi tidak bisa dihindari dengan dalih struktural.
Dengan ditolaknya kasasi ini, proses hukum terhadap Jimmy Marsin dan Susy Mira Dewi Sugiarta resmi berakhir di tingkat tertinggi peradilan. Keduanya kini menunggu proses penjalan hukuman di lembaga pemasyarakatan, sambil tetap berkewajiban melunasi ganti rugi yang menjadi beban hukum tak terpisahkan dari tindak pidana korupsi.

















