Home Berita Nasional KPK Selidiki Aliran Dana Sertifikasi K3 ke Kemnaker

KPK Selidiki Aliran Dana Sertifikasi K3 ke Kemnaker

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali aliran dana mencurigakan terkait penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diduga melibatkan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyidik fokus pada keterangan saksi Yovan Oktavianus Taruna, Direktur PT Kenanga Kharisma Adimulia, yang diperiksa di Gedung Merah Putih pada Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik sedang memetakan pola transaksi yang diduga berupa imbalan atau suap terkait percepatan dan kelancaran proses penerbitan sertifikat K3. Informasi yang didapat dari saksi ini menjadi petunjuk penting dalam memperluas jangkauan penyelidikan terhadap kemungkinan jaringan korupsi yang melibatkan aparatur negara di lingkungan Kemnaker.

Selain Yovan, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Diana Rahmawati, seorang karyawan swasta yang diduga memiliki informasi terkait alur pembayaran. Namun, pemeriksaan terhadapnya ditunda karena alasan tak terduga. KPK menyatakan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut demi kelengkapan bukti.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan korupsi berulang di sektor ketenagakerjaan. Sebelumnya, mantan pejabat Kemnaker, Noel Ebenezer, telah divonis 4,5 tahun penjara dan dikenai denda Rp3,4 miliar atas kasus serupa terkait pemerasan dan penerimaan suap dalam proses sertifikasi K3. Dua penyuap lain juga telah dihukum dengan pidana penjara 1,5 tahun.

KPK menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan, dan belum ada penahanan baru meskipun sejumlah nama terus dikembangkan. Upaya penyidikan kali ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk mengekang praktik korupsi yang mengakar di level administrasi pelayanan publik, khususnya di bidang yang berdampak langsung pada keselamatan pekerja.

Sertifikasi K3 sendiri merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang mengelola risiko pekerjaan berbahaya. Kelancaran prosesnya seharusnya berbasis kriteria teknis dan kepatuhan, bukan transaksi keuangan. KPK kini berusaha mengungkap siapa saja di balik sistem yang memperdagangkan keselamatan pekerja demi keuntungan pribadi.

Previous articleApple Perkuat Perlindungan Anak dengan 5 Fitur Baru
Next articleJimmy Marsin Tetap Dihukum 10 Tahun Setelah Kasasi Ditolak MA
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.