Home Berita Nasional Jelang Sidang Perdana, PN Jakarta Timur Belum Izinkan Siaran Langsung Dokter Tifa

Jelang Sidang Perdana, PN Jakarta Timur Belum Izinkan Siaran Langsung Dokter Tifa

Sumbawanews.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum memberikan izin untuk siaran langsung (live streaming) pada persidangan perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma, atau dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diumumkan Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, pada Jumat, 26 Juni 2026, sehari sebelum sidang pertama dijadwalkan berlangsung.

Meski tidak mengizinkan transmisi langsung, pengadilan tetap membuka ruang bagi media untuk meliput proses persidangan secara konvensional. Jurnalis diperbolehkan masuk ke ruang sidang, mengambil gambar, merekam suara, serta mengumpulkan informasi resmi selama tetap mematuhi aturan protokoler yang berlaku. “Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung,” tegas Immanuel di lokasi pengadilan.

Penolakan sementara terhadap siaran langsung, menurut keterangan resmi, bertujuan menjaga ketertiban, kelancaran, dan integritas proses hukum. Keputusan akhir mengenai pemberian izin live streaming akan ditentukan oleh majelis hakim dan pimpinan pengadilan, berdasarkan pertimbangan hukum dan keamanan sidang.

Kasus ini menjadi perhatian nasional lantaran melibatkan citra Presiden Joko Widodo, yang dikabarkan siap hadir sebagai saksi dalam persidangan. Dokter Tifa, yang sebelumnya ditahan dan kini menjalani penahanan ditangguhkan, telah menyatakan komitmennya untuk membuktikan kebenaran melalui jalur hukum. Ijazah yang menjadi inti perselisihan masih dalam proses verifikasi oleh pihak berwenang, termasuk Universitas Gadjah Mada dan Kementerian Pendidikan.

Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari PN Jakarta Timur yang menyatakan akan mengizinkan siaran langsung di masa mendatang. Namun, akses jurnalistik tetap terbuka lebar—dengan syarat tidak mengganggu suasana persidangan dan menghormati prinsip keadilan yang berjalan sesuai hukum.

Previous articleRicuh di Kongres AS, Menteri Trump Bentak Anggota DPR: Jangan Tunjuk Saya!
Next articlePresiden Prabowo Tegaskan Tak Ganggu Pemimpin Terpilih, Mensesneg Jelaskan Makna Sejati