Home Berita Nasional Jaksa dan KPK Yakin Dedi Congor Terima Suap Rp30 Miliar

Jaksa dan KPK Yakin Dedi Congor Terima Suap Rp30 Miliar

Sumbawanews.com,- Jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa Dedi Conggor, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, menerima suap senilai Rp30 miliar terkait pengaturan impor barang ilegal. Bukti yang dikumpulkan mencakup transaksi transfer uang melalui rekening pihak ketiga, catatan komunikasi elektronik, serta kesaksian sejumlah saksi kunci yang mengonfirmasi alur pembayaran tersebut.

Dedi, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok hingga 2022, diduga memanfaatkan wewenangnya untuk mempermudah masuknya barang impor yang tidak sesuai prosedur, termasuk barang yang seharusnya dikenai bea masuk tinggi atau bahkan dilarang. Dalam beberapa kasus, ia diketahui menyetujui penerbitan dokumen kepabeanan yang tidak sesuai fakta, demi kepentingan para importir yang membayar suap.

Tim gabungan Jaksa Agung dan KPK menemukan pola transaksi yang sistematis: uang suap dialirkan melalui rekening perusahaan fiktif dan rekening keluarga dekat, lalu ditarik dalam bentuk tunai atau investasi aset. Salah satu rekening yang terlibat tercatat menerima lebih dari Rp25 miliar dalam periode enam bulan, dengan pola pembayaran yang konsisten setiap kali ada kiriman barang besar masuk ke pelabuhan Tanjung Priok.

Dedi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK. Ia tidak menyangkal adanya transaksi keuangan, tetapi membantah niat korupsi, mengklaim bahwa uang tersebut adalah “honorarium jasa konsultan”. Namun, jaksa menilai klaim itu tidak masuk akal mengingat tidak ada kontrak resmi atau dokumen pendukung yang sah.

KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk membersihkan praktik korupsi di sektor kepabeanan, yang selama ini dianggap sebagai salah satu titik rawan kebocoran pendapatan negara. Penyidik juga sedang mengembangkan penyelidikan terhadap sejumlah importir dan perantara yang diduga terlibat dalam jaringan suap tersebut.

Jika terbukti bersalah, Dedi Conggor menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar. Proses hukumnya kini berjalan sesuai prosedur, dengan penahanan sementara yang diperpanjang hingga persidangan resmi dimulai.

Previous articleKeir Starmer Mundur, Tekanan Dalam Partai Meningkat
Next articleRemaja Tewas Dikeroyok di Parit Deli Serdang, Diduga Akibat Tawuran Geng
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik