Home Berita Nasional Kejari Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Gadai Syariah

Kejari Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Gadai Syariah

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program gadai syariah senilai Rp1 miliar. Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi dokumen dan penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat miskin di wilayah setempat.

Salah satu tersangka adalah seorang pejabat administrasi di lembaga pemerintah yang mengelola program tersebut, sementara yang lain adalah pihak swasta yang bertindak sebagai mitra pelaksana. Keduanya diduga memalsukan laporan penyaluran dana, mengajukan klaim fiktif atas pinjaman yang tidak pernah cair, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi melalui transaksi berlapis.

Investigasi yang berlangsung selama empat bulan dilakukan berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan temuan audit internal. Dari 47 kasus gadai syariah yang diajukan, sebanyak 12 di antaranya terbukti tidak valid—tidak ada bukti penerima manfaat, tidak ada jaminan fisik, dan tidak ada tanda tangan penerima.

Salah satu tersangka kini telah ditahan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian. Kejaksaan menyatakan bahwa tersangka yang buron diduga telah meninggalkan wilayah Jabodetabek dan kemungkinan berada di luar kota. Upaya penangkapan terus dilakukan bekerja sama dengan kepolisian dan dinas imigrasi.

Program gadai syariah, yang digulirkan sebagai bentuk bantuan keuangan tanpa riba bagi UMKM dan keluarga tidak mampu, sempat mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Namun, dugaan korupsi ini memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan anggaran sosial yang seharusnya menjadi jembatan ekonomi bagi warga rentan.

Kejari Tangsel menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum di bidang korupsi bidang sosial. “Kita tidak akan membiarkan dana rakyat yang seharusnya menyelamatkan hidup orang miskin, justru menjadi alat keuntungan segelintir orang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Andi Wijaya, dalam konferensi pers.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini berjalan sesuai prosedur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Pemerintah daerah juga diminta segera merevisi sistem pengawasan dan transparansi dalam program serupa agar tidak terulang.

Previous articleLionel Messi Rekor Sejarah, Jadi Top Skor Piala Dunia Sepanjang Masa
Next articleTujuh Tewas dalam Kecelakaan Bus Wisata Religi di Sumut
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik