Home Berita Nasional Jaksa Agung Wacanakan Gabung Pidum dan Pidsus

Jaksa Agung Wacanakan Gabung Pidum dan Pidsus

Sumbawanews.com,- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan penyatuan fungsi pidana umum dan pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung menjadi satu struktur baru bernama Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi). Wacana ini disampaikan dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP di Jakarta, Rabu (24/6/2026), sebagai bagian dari upaya menyelaraskan tata kelola penegakan hukum pasca-reformasi peraturan perundang-undangan pidana.

Burhanuddin menilai, pemisahan kedua fungsi tersebut selama ini justru memicu fragmentasi aturan pelaksanaan. “Idealnya, kami punya JAM Operasi yang menaungi pidum dan pidsus secara terpadu. Jadi, aturan-aturan teknis tidak lagi dipisah-pisah seperti sekarang,” ujarnya. Dengan integrasi ini, ia berharap proses penuntutan menjadi lebih efisien, seragam, dan hemat sumber daya—terutama dalam menangani kasus-kasus kompleks yang melibatkan aspek hukum umum dan khusus secara bersamaan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa gagasan ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan resmi. Kejaksaan Agung terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil. “Ini bukan perubahan struktural sepihak, tapi proses kolaboratif untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan lebih mulus,” tambahnya.

Penggabungan ini juga diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kewenangan dan memperkuat koordinasi antarunit penuntutan, terutama dalam kasus korupsi, kejahatan ekonomi, dan pelanggaran HAM—yang selama ini sering menjadi tanggung jawab pidsus, namun memiliki dimensi pidum yang tak bisa diabaikan.

Wacana ini muncul di tengah upaya Kejaksaan Agung memperkuat kapasitas operasionalnya pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru, yang menekankan prinsip keadilan restoratif, alternatif penyelesaian perkara, dan peningkatan akuntabilitas. Jika direalisasikan, perubahan struktural ini akan menjadi reformasi terbesar dalam organisasi Kejaksaan sejak reformasi 1998.

Previous articleBelgia dan Cape Verde Masih Berpeluang Lolos ke 16 Besar
Next articleCristiano Ronaldo: Dipuji Saat Menang, Disuruh Pensiun Saat Gagal