Home Berita Internasional Irlandia Resmi Larang Impor Produk dari Permukiman Israel di Tepi Barat dan...

Irlandia Resmi Larang Impor Produk dari Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur

Sumbawanews.com,- Parlemen Irlandia menyetujui undang-undang yang melarang impor barang dari permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, wilayah yang diduduki sejak 1967. Keputusan ini diambil pada 7 Juli 2026, berdasarkan pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024 yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai ilegal dan mengharuskan negara-negara untuk tidak mendukungnya. RUU bernama Israeli Settlements (Prohibition of Importation of Goods) Bill ini menjadi langkah pertama oleh negara Uni Eropa yang secara resmi melarang perdagangan dengan permukiman ilegal, meski hanya mencakup barang fisik dan bukan sektor jasa. Irlandia, yang telah mengakui Palestina sebagai negara pada Mei 2024, juga menjadi pemerintah Eropa pertama yang menyatakan Israel melakukan genosida di Gaza.

Langkah ini memperkuat posisi Irlandia sebagai salah satu pengkritik paling vokal Israel di Eropa. Pemerintahnya sebelumnya telah melarang masuknya dua menteri Israel, Itamar Ben Gvir dan Bezalel Smotrich, yang dikenai sanksi karena menghasut kekerasan terhadap warga Palestina. Presiden Irlandia, Catherine Connolly, yang menjabat sejak Oktober 2025, secara terbuka menyatakan kebanggaannya terhadap saudarinya, Dr. Margaret Connolly, yang ditahan pasukan Israel saat berpartisipasi dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke Gaza pada April 2026. Irlandia juga berkoordinasi dengan Spanyol, Kolombia, dan Afrika Selatan dalam konferensi darurat Juli 2025 untuk merespons pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

Namun, kebijakan ini menghadapi tekanan dari Amerika Serikat. Pada Oktober 2025, anggota Kongres Demokrat Josh Gottheimer menulis surat kepada Perdana Menteri Irlandia Micheal Martin, memperingatkan bahwa RUU ini dapat merusak kredibilitas ekonomi Irlandia dan hubungannya dengan dunia usaha AS. Selain itu, para pakar mempertanyakan efektivitas larangan ini karena masih terdapat celah, termasuk pengecualian terhadap sektor jasa yang menyumbang 70 persen perdagangan Irlandia dengan Israel. Meski demikian, dukungan publik terhadap Palestina di Irlandia tetap tinggi, dengan 86 persen warga meyakini Israel melakukan genosida di Gaza dan 62 persen mendukung sanksi UE terhadap Israel seperti yang diberlakukan terhadap Rusia.

Previous articleMaroko Tembus Perempat Final Piala Dunia 2026, Mimpi Ouahbi Menuju Kenyataan
Next articlePipa Gas Rusia-Turki Diserang Drone Ukraina, Gazprom: Pasokan Masih Normal