Sumbawanews.com,- Uni Eropa menuduh Meta melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA) dengan merancang fitur scroll tanpa batas, pemutaran otomatis, dan notifikasi push yang memicu kecanduan pengguna, terutama di kalangan anak-anak. Komisi Eropa menyatakan ketiga fitur tersebut sengaja dirancang untuk mendorong penggunaan kompulsif, sementara alat kontrol orang tua yang tersedia dinilai tidak efektif dan mudah dilewati. Jika dugaan ini terbukti, Meta berisiko dikenai denda hingga 6% dari omzet global tahunannya, yang berpotensi mencapai USD12,05 miliar atau sekitar Rp180 triliun berdasarkan pendapatan Meta senilai USD200,97 miliar pada 2025. Regulator juga menuntut Meta menonaktifkan fitur-fitur tersebut secara default dan memperbaiki sistem manajemen waktu penggunaan agar lebih sederhana dan sulit diabaikan.
Home Serba Serbi Tekno Instagram dan Facebook Terancam Denda Rp180 Triliun Akibat Fitur Scroll Tanpa Batas















