Home Berita Nasional Empat Prajurit TNI Hadapi Putusan Penyiraman Air Keras

Empat Prajurit TNI Hadapi Putusan Penyiraman Air Keras

Sumbawanews.com,- Jakarta — Empat prajurit TNI menghadapi putusan pengadilan militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto itu berlangsung di ruang sidang Garuda, setelah sebelumnya para terdakwa menjalani proses replik atas pledoi mereka.

Keempat terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, dituntut masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Oditur Militer menyatakan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan motif “memberi pelajaran” dan “efek jera” terhadap Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI.

Insiden itu terjadi pada 16 Maret 2025, saat Andrie memaksa masuk dan mengganggu jalannya rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Pemicu lainnya, menurut dakwaan, adalah kritik tajam Andrie terhadap TNI melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi, tuduhan intimidasi terhadap kantor KontraS, serta perannya dalam narasi antimiliterisme yang diklaim memicu kerusuhan akhir Agustus 2025.

Dalam persidangan, jaksa menekankan bahwa penggunaan air keras—cairan kimia yang jelas-jelas berpotensi menyebabkan luka bakar derajat tinggi—bukan sekadar tindakan spontan, melainkan rencana terstruktur yang bertentangan dengan nilai-nilai kehormatan militer. Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 469 ayat (1) KUHP, serta pasal terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena kekerasan yang dialami aktivis hak asasi manusia, tetapi juga karena menyingkap ketegangan antara kebebasan berekspresi dan kepatuhan institusi militer terhadap hukum. Jika terbukti bersalah, keempat prajurit ini akan menjadi kasus langka di mana anggota TNI dihukum secara pidana atas tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang melakukan kritik publik.

Putusan diharapkan menjadi tolok ukur sejauh mana sistem peradilan militer mampu menjaga keseimbangan antara disiplin institusi dan perlindungan terhadap hak-hak sipil. Sidang putusan berlangsung tanpa kehadiran Andrie Yunus, yang hingga kini masih menjalani perawatan medis akibat luka kimia yang dialaminya.

Previous articleFee Proyek Jadi Jebakan Kepala Daerah
Next articleDubes Baru Serahkan Surat Kepercayaan ke Presiden Prabowo
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.