Home Berita Nasional Eksekusi Hotel Sultan Tunda, Indobuildco Tuntut Keadilan Hukum

Eksekusi Hotel Sultan Tunda, Indobuildco Tuntut Keadilan Hukum

Sumbawanews.com,- Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa rencana eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno—lokasi Hotel Sultan—pada 18 Juni 2026 belum final. Ia menolak tegas anggapan bahwa putusan pengadilan otomatis menjadi titik akhir dalam sengketa ini, karena di atas tanah yang disengketakan berdiri bangunan, bisnis, dan ratusan hak pihak ketiga yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Sengketanya adalah tanah, bukan bangunan atau bisnis hotel. Hotel Sultan adalah aset milik Indobuildco, dibangun sepenuhnya dengan dana swasta, tanpa skema BOT, tanpa keterlibatan anggaran negara,” tegas Hamdan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5). Menurutnya, eksekusi yang hanya mengacu pada kepemilikan tanah tanpa mempertimbangkan hak atas bangunan dan operasional bisnis akan berubah menjadi penghentian paksa sebuah usaha besar, bukan sekadar pengosongan lahan.

Hotel Sultan, yang telah beroperasi selama puluhan tahun, menopang ratusan lapangan kerja, puluhan tenant, puluhan mitra vendor, serta menyumbang penerimaan pajak signifikan bagi negara. Jika eksekusi dilakukan tanpa mekanisme ganti rugi yang transparan dan adil, dampaknya bukan hanya pada perusahaan, tetapi pada ekosistem ekonomi yang mengelilinginya. “Ini bukan soal melawan negara. Ini soal menegakkan hukum secara utuh,” ujar Hamdan.

Ia menyoroti bahwa Mahkamah Agung melalui SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) jelas mengatur syarat-syarat eksekusi yang harus dipenuhi: kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan hukum yang memadai—terutama jika ada kemungkinan perdamaian. “Pengadilan menetapkan, tapi tidak otomatis semua syarat hukum terpenuhi. Eksekusi harus sah secara prosedural, bukan hanya secara formal,” tegasnya.

Pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kementerian Sekretariat Negara, sebagai pemohon eksekusi, tetap bersikeras bahwa tanah tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN) yang telah dinyatakan inkrah. Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan bahwa konstatering—proses pencocokan batas tanah yang dilakukan pada 16 Maret lalu—telah memastikan bahwa Blok 15, termasuk eks-HGB 26 dan 27, memang milik negara. “Kami bertanggung jawab mengamankan dan mengoptimalisasi BMN. Ini kewajiban konstitusional,” katanya.

Namun, Hamdan menegaskan bahwa kepemilikan tanah tidak otomatis memberi negara hak atas bangunan dan bisnis yang dibangun di atasnya. “Jika negara ingin mengambil alih, silakan. Tapi lakukan dengan mekanisme hukum yang benar: penilaian independen, ganti rugi adil, dan perlindungan terhadap semua pihak yang terdampak. Jangan jadikan eksekusi sebagai alat pemaksaan.”

Indobuildco, kata Hamdan, tidak menutup pintu dialog. Perusahaan siap duduk bersama pemerintah untuk menghitung secara rinci nilai bangunan, nilai bisnis, dan nilai tanah—agar solusi yang dihasilkan tidak hanya legal, tapi juga adil secara sosial dan ekonomi. “Jika ada kesepakatan, eksekusi akan berhenti. Tapi jika pemerintah memilih memaksakan kehendak tanpa hukum yang utuh, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, tapi kekerasan hukum.”

Dengan demikian, 18 Juni 2026 bukan lagi sekadar tanggal eksekusi, tapi titik kritis yang akan menentukan apakah sistem hukum Indonesia mampu menyeimbangkan kepentingan negara dengan hak-hak privat yang sah—atau justru menjadi contoh bagaimana kekuasaan mengalahkan keadilan.

Previous articleRibuan Umat Berbondong ke Al-Aqsa di Tengah Ketegangan
Next articleJamaah Haji Lempar Batu di Mina, Simbol Ketaatan pada Ilahi
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik