Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung resmi menyerahkan berkas perkara eks Ketua Ombudsman Hery Susanto kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menandai dimulainya tahap persidangan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk pemeriksaan 38 saksi dan dua ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang melibatkan PT Toshida Indonesia. Nilai kerugian negara yang diduga timbul mencapai Rp130 miliar selama periode 2013 hingga 2025.
Hery Susanto, yang pernah memimpin Ombudsman RI pada masa jabatan 2020–2025, kini menjadi tersangka dalam kasus yang menyangkut pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam strategis. Selain dokumen dan barang bukti fisik, tim penyidik juga mengamankan data elektronik yang diduga menunjukkan adanya intervensi dan pengabaian kewajiban pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pertambangan nikel.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pejabat tinggi lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas independen terhadap kinerja pemerintah. Sebelumnya, Hery Susanto juga diketahui pernah melarang pegawai Ombudsman melakukan pengawasan terhadap program MBG (Mandatori Bahan Galian), sebuah kebijakan yang menjadi bagian dari rantai korupsi yang kini diselidiki.
Dengan telah lengkapnya berkas perkara, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperkirakan segera dijadwalkan, mengingat kejaksaan telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dengan delik korupsi terkait tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana negara.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian upaya penegakan hukum yang semakin intensif terhadap praktik korupsi di sektor strategis pertambangan, khususnya nikel—komoditas yang menjadi tulang punggung ekspor dan investasi hijau Indonesia. Kejagung menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa, sekalipun pelaku berasal dari lembaga pengawas tertinggi negara.

















