Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kamis (06/01/2022) Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus HF alias Leksi, ia diringkus di kediamaan miliknya tepatnya di Karang Untir Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa. Dari tangan HF pihak kepolisian berhasil menyita 3 poket sabu-sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 2 bendel klip obat, bong, sumbu, korek gas, sapu , sepatu , 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp. 400.000,-.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S. Sos., Jum at (7/1) menerangkan, Saat melakukan penggeledahan dikediaman milik HF , ditemukan 2 poket Narkotika jenis sabu-sabu ini pada sapu. dan 1 poket ada pada sepatu.
“HF mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya,” jelasnya.
HF disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang -undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini HF sedang dalam proses penyidikan, kami juga akan mendalami dari mana HF mendapatkan barang haram tersebut,” kata kasi humas. (Using)

















