Sumbawanews.com,- Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan siap menjadi penjamin hukum bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menilai penahanan terhadap kedua tokoh itu justru bertentangan dengan prinsip keadilan dan logika hukum yang seharusnya berpijak pada pembuktian fakta, bukan penghukuman terhadap penggugat.
“Saya bersedia menjadi penjamin agar mereka tidak ditahan,” ujar Din dalam pesan tertulis, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, proses hukum yang berjalan saat ini terkesan dipaksakan dan tidak seimbang. “Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, buktinya harus ditelusuri secara ilmiah dan transparan. Bukan malah menjerat mereka yang mengajukan pertanyaan publik,” tegasnya.
Din menekankan, dalam sistem hukum yang sehat, pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran—terutama yang bersifat publik dan berkaitan dengan kepentingan nasional—tidak boleh otomatis dianggap bersalah. “Logikanya sederhana: jika ijazah itu asli, maka buktikan. Jika tidak, maka yang salah adalah pihak yang memalsukan. Bukan yang mempertanyakan yang harus ditahan,” ujarnya.
Ia menilai respons aparat hukum yang memilih menahan kedua tersangka justru menciptakan kesan bias dan politisasi hukum. “Ketika seseorang berani mengungkap kecurigaan terhadap jabatan tertinggi negara, itu adalah bentuk partisipasi sipil. Bukan kejahatan,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri setelah mengalami gangguan kesehatan yang diduga terkait tekanan fisik dan psikologis selama proses hukum. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengungkapkan bahwa keduanya menjalani perawatan akibat gejala GERD dan tekanan akibat pemeriksaan intensif, sementara Dokter Tifa bahkan harus dibopong keluar dari ruang pemeriksaan karena kondisi fisiknya yang lemah.
Din menilai situasi ini semakin memperkuat argumennya bahwa penahanan bukan solusi yang proporsional. “Kita tidak sedang berurusan dengan kejahatan kekerasan atau korupsi uang. Ini soal kebenaran dokumen publik. Jangan sampai kebebasan berpendapat dihukum dengan penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan, dengan pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum penahanan yang diusulkan. Din berharap otoritas hukum dapat memilih jalan yang lebih bijak: menyelesaikan persoalan melalui bukti, bukan melalui tahanan.















