Sumbawanews.com,- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan delapan pejabatnya, termasuk Wakil Menteri Silmy Karim, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Langkah ini diambil sebagai sanksi disiplin internal sekaligus upaya memastikan proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung tanpa hambatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, penonaktifan bukan sekadar bentuk respons terhadap kasus hukum, tetapi juga bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keimigrasian yang selama ini dinilai rentan praktik suap dan kolusi. “Kami mendukung penuh proses hukum KPK. Semua dokumen dan akses data akan kami berikan tanpa syarat,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).
Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, kini menjadi tersangka utama dalam kasus ini. KPK menduga ia menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan senilai ratusan miliar rupiah melalui jaringan pejabat di bawahnya, yang berperan dalam mempercepat atau memperlancar pengurusan izin tinggal WNA—termasuk izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP).
Delapan tersangka lainnya mencakup eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf subdit Gusti Benardiansyah. Semua dijerat berdasarkan bukti yang diperoleh dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita aset berupa empat mobil mewah, sembilan motor, tujuh sepeda, serta uang asing dalam dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Sejumlah logam mulia emas juga diamankan dari lokasi kejadian dan kediaman para tersangka, termasuk rumah Silmy Karim yang kini disegel penyidik.
KPK menyatakan, jaringan ini beroperasi secara sistematis, dengan pola yang sama: meminta imbalan besar dari pengaju izin tinggal WNA, terutama dari kalangan investor dan pekerja asing. Modus operandinya melibatkan manipulasi dokumen, penundaan proses administratif, hingga pemaksaan pembayaran melalui perantara.
Kasus ini menjadi momentum krusial bagi Kemenimipas untuk mereformasi sistem keimigrasian. Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan segera merevisi prosedur operasional, memperkuat sistem pengawasan internal, dan menerapkan transparansi digital dalam setiap proses pengurusan izin. “Kami tidak akan biarkan satu pun ruang bagi praktik korupsi untuk berkembang lagi,” tegasnya.
Silmy Karim kini ditahan di Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam. Ia menjadi pejabat tinggi pemerintah paling senior yang terjerat kasus korupsi keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. Proses hukum terus berjalan, sementara pemerintah berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum—tanpa pandang bulu.

















