Home Berita Bupati Tandatangani MoU dan PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial di NTB

Bupati Tandatangani MoU dan PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial di NTB

Mataram, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi NTB menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri se-NTB terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan serupa juga dilakukan antara Gubernur NTB, Dr. H. Muhammad Iqbal, dengan Kejaksaan Tinggi NTB.

Baca Juga: Bupati Tekankan Pencegahan Narkoba dari Keluarga

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Tengah Gubernur NTB pada Rabu siang tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana.

Gubernur Miq Iqbal, berharap melalui penandatanganan ini, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana dapat mulai diterapkan pada 1 Januari 2026.

la menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut, pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dapat dijatuhi pidana kerja sosial sesuai keahlian masing-masing terpidana. Karena itu, kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi sangat penting untuk memastikan penempatan dan pembinaan para pelaku dapat berjalan efektif. “Karena ini kaitannya dengan pekerja sosial, maka erat kaitannya dengan pemerintah daerah,” tegas Gubernur Iqbal.

Pada kesempatan yang sama, Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa MoU dan PKS ini merupakan bagian dari persiapan aparat kejaksaan dalam mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial. “Poin pokoknya bagaimana kita berkolaborasi, bergandengan tangan untuk melaksanakan ini bagi pelaku tindak pidana,” ujarnya.

la menambahkan bahwa pelaksanaan teknis pidana kerja sosial nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Penugasan terpidana tidak terbatas pada pekerjaan kebersihan atau penjaga fasilitas, tetapi dapat disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki. “Tergantung kebutuhan daerah, tidak melulu soal kebersihan. Bisa apa saja sesuai keahlian terpidana,” jelasnya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi anak yang melakukan tindak pidana. Prof. Asep menyebutkan bahwa penanganan anak tidak harus berupa pekerjaan, tetapi bisa berbentuk pelatihan yang sesuai minat dan kemampuan. “Misalnya anak punya skill menggambar, maka kita latih di bidang itu,” tambahnya.

Prof. Asep menegaskan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana badan akan menjadi pilihan terakhir. Sebelum itu, terdapat instrumen lain seperti pidana denda dan pidana kerja sosial. Namun demikian, pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara. (Using)

Previous articleHujan Deras Rendam Pemukiman, TNI Turun Tangan Evakuasi Warga di Padang
Next articleBupati Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.