Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, pada Rabu malam, 10 Juni 2026, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan suap yang melibatkan jajaran Pemkab Muara Enim dan petinggi BPK.
Edison diperiksa bersama Cory Erin Hardi, marketing dari PT Millenium Solusi Abadi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam upaya mengatur hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim melalui pemberian imbalan uang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa OTT yang berlangsung di kantor BPK merupakan lanjutan dari operasi senyap yang sebelumnya digelar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. “KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan terkait dugaan suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK,” ujar Budi, Rabu malam.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya pola sistematis di mana pihak eksekutif daerah berupaya memengaruhi hasil audit BPK agar temuan-temuan kritis tidak berdampak pada pertanggungjawaban keuangan daerah. Kepala daerah yang kini sudah nonaktif itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, dan pemeriksaan terbaru ini memperkuat dugaan bahwa jaringan suap melibatkan lebih dari satu pihak di tingkat pusat maupun daerah.
Saat ini, KPK masih mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan BPK yang terlibat dalam proses pengawasan keuangan daerah. Para tersangka yang ditangkap dalam OTT tersebut kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan nasional mengingat BPK merupakan lembaga independen yang berperan krusial dalam menjaga transparansi keuangan pemerintah daerah. Jika terbukti, praktik suap terhadap auditor BPK akan menunjukkan upaya sistemik untuk mengaburkan akuntabilitas publik—sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

















