Home Berita Internasional Polri Tegaskan Warga Palestina yang Dideportasi Bukan Aktivis atau Ulama

Polri Tegaskan Warga Palestina yang Dideportasi Bukan Aktivis atau Ulama

Sumbawanews.com,- Polri telah mendeportasi warga Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus setelah menangkapnya berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 10 Juni 2026. Kepolisian menegaskan, pria yang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat itu bukan tokoh agama atau aktivis Palestina yang dikenal publik di Indonesia. Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Polri, menjelaskan bahwa red notice hanya dikeluarkan untuk pelaku tindak pidana biasa, bukan untuk tokoh politik, agama, atau hak asasi manusia. Ia menekankan, proses verifikasi Interpol sangat ketat dan tidak mungkin diberikan kepada ulama atau aktivis. Abdul Karim Miqdad diduga terlibat dalam jaringan kriminal lintas batas di Asia Tenggara, dengan jejak pergerakan dari Malaysia ke Indonesia. Penangkapan dilakukan setelah otoritas imigrasi mendeteksi kedatangannya dari Kuala Lumpur. Pihak berwenang Siprus juga telah mengeluarkan surat penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya. Polri menambahkan, ciri fisik dan penampilan Abdul Karim Miqdad yang ditangkap—berbadan kurus, berambut keputihan, mengenakan kaos hijau dan kacamata—berbeda jauh dengan sosok Sheikh Miqdad yang kerap tampil berjubah dan berjenggot lebat. Jaringan yang terkait dengannya juga telah ditangkap di Malaysia sebelumnya.

Previous articleLiverpool Butuh Winger Baru, Iraola Tekankan Kebutuhan Mendesak di Sayap
Next articlePrabowo Lantik Kepala BGN dan Pimpinan Universitas RI Sore Ini