Home Berita Internasional BRICS Tegas Kecam Pengusiran Paksa Warga Palestina dari Gaza

BRICS Tegas Kecam Pengusiran Paksa Warga Palestina dari Gaza

Sumbawanews.com,- Para pemimpin BRICS mengecam keras pengusiran paksa warga Palestina dari Jalur Gaza dan menyerukan solusi damai berdasarkan hak-hak sah rakyat Palestina, dalam deklarasi bersama yang disepakati pada hari pertama KTT BRICS di New Delhi, Sabtu, 12 September 2026.

Dalam New Delhi Declaration yang disetujui secara bulat, kelompok BRICS menyatakan keprihatinan mendalam atas kekerasan yang masih berlanjut di Gaza meski gencatan senjata telah dicapai pada Oktober 2025. Mereka menolak segala bentuk pemindahan paksa penduduk Palestina, menegaskan bahwa tindakan semacam itu melanggar hukum internasional dan mengabaikan hak tak tergoyahkan untuk menentukan nasib sendiri serta hak untuk kembali. Deklarasi itu juga menekankan perlunya solusi adil dan berkelanjutan bagi konflik Israel-Palestina yang hanya dapat dicapai melalui jalur damai, bukan kekerasan atau kebijakan sepihak.

BRICS mengecam tindakan sepihak yang mengubah status hukum dan historis Yerusalem, menyerukan penghormatan penuh terhadap kesucian situs-situs keagamaan di kota tersebut, serta hak setiap orang untuk mengakses dan menjalankan ibadah tanpa hambatan. Selain itu, blok tersebut juga mengecam serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL), menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional.

Dalam konteks global yang semakin terpecah, BRICS mendorong pencegahan konflik melalui pendekatan politik dan diplomatik, menekankan peran organisasi regional dalam menyelesaikan krisis. Para pemimpin juga menyampaikan kekhawatiran serius atas meningkatnya risiko konflik nuklir, menyerukan perlucutan senjata, pengendalian senjata, dan nonproliferasi, serta menegaskan bahwa infrastruktur nuklir sipil harus dilindungi dalam setiap konflik bersenjata.

BRICS juga mengkritik praktik perdagangan sepihak yang bertentangan dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk tarif dan langkah non-tarif yang mendistorsi pasar. Mereka menyatakan bahwa sanksi ekonomi sepihak dan sanksi sekunder berdampak luas terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas pembangunan, kesehatan, dan ketahanan pangan, serta memperlebar kesenjangan digital dan memperburuk tantangan lingkungan.

Previous articlePersib Tumbang 1-2 dari Persija di GBK, Kekalahan Berlanjut di Ibu Kota
Next articlePSM Makassar Hadapi Arema FC Tanpa Veldwijk, Aguero Belum 100 Persen