Sumbawanews.com,- Badan Pangan dan Obat (BPOM) berhasil membongkar jaringan penyimpanan kosmetik dan skincare ilegal asal Tiongkok di sebuah gudang tersembunyi di Jalan Diklat Pemda, Kelapa Dua, Tangerang. Operasi yang berlangsung Jumat, 5 Juni 2026, menghasilkan penyitaan lebih dari dua juta kemasan produk kecantikan tanpa izin edar resmi, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala BPOM Taruna, petugas menyita 890 jenis produk kosmetik dan perawatan kulit, yang seluruhnya dipasarkan secara daring tanpa melalui prosedur legal. Jumlah total barang bukti mencapai 2.082.039 unit, terdiri dari berbagai produk rias wajah, krim pemutih, dan serum yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna terlarang.
“Produk-produk ini tidak pernah melalui uji keamanan, tidak memiliki nomor izin edar, dan tidak bertanggung jawab atas risiko kesehatan yang ditimbulkan,” tegas Taruna di lokasi penggerebekan. Menurutnya, sebagian besar produk berasal dari impor gelap yang sengaja dihindari dari pengawasan Bea Cukai dan BPOM, sehingga negara dirugikan hingga Rp5,5 miliar akibat kehilangan penerimaan bea masuk dan pajak.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas impor mencurigakan di kawasan tersebut. Tim intelijen siber BPOM kemudian melakukan pemantauan mendalam terhadap transaksi daring, hingga berhasil mengidentifikasi lokasi gudang penyimpanan. “Pasar online memang memudahkan penyebaran produk ilegal, tapi juga menjadi celah bagi kami untuk melacaknya,” ujar Taruna.
Selain mengancam kesehatan konsumen, praktik ini juga merusak ekosistem industri kecantikan lokal. Para produsen legal yang mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalani uji laboratorium terus-menerus bersaing tidak sehat dengan produk impor bodong yang dijual dengan harga murah namun berisiko tinggi.
“Kami tidak hanya menindak pelanggaran, tapi juga melindungi usaha kecil dan menengah yang jujur. Jika kita biarkan produk ilegal beredar, maka yang rugi bukan hanya pemerintah, tapi seluruh pelaku usaha yang taat hukum,” tambahnya.
Saat ini, seluruh barang sitaan sedang menjalani uji laboratorium intensif untuk memastikan kandungan kimianya. Penyidikan terhadap importir utama juga terus berlanjut, dengan kemungkinan penuntutan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM terkait peredaran obat dan makanan.
BPOM menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk kecantikan impor akan terus diperketat, terutama di platform e-commerce dan media sosial. Masyarakat pun diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk sebelum membeli, dan melaporkan produk mencurigakan melalui kanal resmi.

















