Home Serba Serbi Tekno Konflik Lahan Enclave di Padang Halaban Kian Memanas

Konflik Lahan Enclave di Padang Halaban Kian Memanas

Sumbawanews.com,- Jakarta – Konflik agraria di Desa Padang Halaban, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kembali memicu ketegangan antara warga lokal dan pihak pengelola lahan. Wilayah seluas 1.200 hektare yang dikenal sebagai “enclave” — area yang secara geografis terperangkap di dalam kawasan perkebunan milik perusahaan — menjadi sumber sengketa berkepanjangan selama lebih dari dua dekade.

Warga yang tinggal di enclave ini, sebagian besar keturunan pendatang dari Jawa dan Nusa Tenggara, menuturkan bahwa mereka telah menempati dan mengolah tanah tersebut sejak tahun 1990-an, dengan dukungan administratif dari pemerintah desa. Namun, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai kawasan sekitarnya mengklaim hak atas seluruh lahan tersebut berdasarkan izin HGU yang diterbitkan pada tahun 1987.

Pada Mei 2026, petugas keamanan perusahaan bersama aparat kepolisian mendatangi tiga dusun di enclave untuk melakukan pendataan ulang dan pemasangan tanda batas. Aksi ini memicu protes massal dari ratusan warga yang menolak pengusiran paksa. Mereka menuntut pengakuan hak atas tanah melalui program reforma agraria, serta peninjauan ulang keabsahan HGU yang dinilai tidak mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat dan penduduk setempat.

Kepala Desa Padang Halaban, Suryadi, menyatakan bahwa pemerintah desa telah mengeluarkan surat keterangan kepemilikan lahan bagi 217 kepala keluarga yang tinggal di enclave. “Mereka bukan penduduk ilegal. Mereka adalah warga yang membuka lahan, membangun rumah, dan membiayai sekolah anak-anak mereka di atas tanah yang mereka anggap milik sendiri,” ujarnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengonfirmasi bahwa sejak 2020, telah tercatat tujuh kali upaya pengusiran, dua kali pembakaran rumah, dan satu kasus luka-luka akibat bentrokan. “Ini bukan sekadar konflik lahan, tapi soal keadilan sosial dan pengakuan terhadap hak-hak dasar warga yang terpinggirkan,” kata Advokat Rina Sari dari LBH Medan.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mengaku telah mengirim tim investigasi, namun hingga kini belum ada keputusan resmi. Sementara itu, perusahaan yang bersangkutan tetap bersikeras bahwa lahan enclave adalah bagian dari kawasan HGU yang sah, dan menolak negosiasi langsung dengan warga tanpa melalui proses hukum formal.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumatera Utara, Dr. Haryono, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pemberian sertifikat tanah melalui program Reforma Agraria, namun harus menunggu hasil evaluasi dari Kementerian ATR/BPN. “Kami tidak bisa mengabaikan hak warga, tapi juga tidak bisa mengabaikan kepastian hukum atas izin yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Saat ini, ratusan keluarga di enclave hidup dalam ketidakpastian. Anak-anak tidak bisa bersekolah dengan tenang, petani takut memperluas lahan, dan jalan masuk ke desa sering ditutup sementara demi “alasan keamanan”. Di tengah heningnya hutan kelapa sawit, suara-suara warga tetap bergema: “Kami bukan penjajah di tanah sendiri.”

Previous articleIslah Bahrawi Kena Pantau Alat Intelijen di Rumah
Next articleBPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Tangerang
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.