Sumbawanews.com,- Jakarta – Meski menjadi jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis pelayanan medis. Banyak peserta yang terkejut saat harus membayar sendiri biaya perawatan di rumah sakit, padahal sudah memiliki kartu JKN. Ternyata, sebagian besar kasus tersebut bermula dari ketidaktahuan atau kelalaian dalam menjaga keaktifan iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan pelayanan hanya berlaku jika status kepesertaan aktif tanpa tunggakan. Jika seseorang menunggak iuran dan baru membayar serta mengaktifkan kembali kartunya saat akan dirawat inap, maka ia akan dikenakan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan, dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan batas tertinggi Rp20 juta—meski dalam praktiknya, nominal yang dikenakan biasanya jauh lebih rendah.
Denda ini berlaku khusus untuk pasien rawat inap yang aktif kembali dalam jangka waktu 45 hari sebelum masuk rumah sakit, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Ini bukan hukuman, melainkan mekanisme untuk menjaga keberlanjutan sistem dan mencegah penyalahgunaan.
Namun, di luar kasus tunggakan, cakupan manfaat JKN sangat luas. Ribuan jenis diagnosis penyakit, termasuk yang memerlukan perawatan jangka panjang bahkan seumur hidup, tetap dijamin. Misalnya, cuci darah bagi penderita gagal ginjal, pengobatan kanker, insulin untuk diabetes, terapi untuk talasemia dan hemofilia, hingga pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Yang perlu dipahami, ada beberapa pelayanan yang secara eksplisit tidak dijamin BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain. Contohnya, pengobatan ketergantungan narkoba yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), alat dan obat kontrasepsi yang dikelola Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana (Kemendukbangga), serta pelayanan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang menjadi wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“BPJS Kesehatan bukan pengganti semua layanan sosial. Kami fokus pada pelayanan kesehatan dasar dan kuratif yang bersifat medis, bukan layanan sosial atau preventif yang sudah diatur lembaga terkait,” tegas Rizzky.
Masyarakat diminta tidak menganggap BPJS sebagai “kartu ajaib” yang menanggung semua kebutuhan medis. Pemahaman yang tepat tentang batasan jaminan ini penting agar tidak terjadi konflik atau kekecewaan saat memperoleh pelayanan. Sebaliknya, peserta yang rutin membayar iuran dan memahami aturan akan mendapatkan manfaat maksimal tanpa kejutan finansial yang tidak diharapkan.
Dengan demikian, keberhasilan JKN tidak hanya bergantung pada sistem, tapi juga pada kesadaran dan tanggung jawab setiap peserta.

















