Home Berita Nasional Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar Obat Keras Diciduk di Bekasi

Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar Obat Keras Diciduk di Bekasi

Sumbawanews.com,- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang bersembunyi di balik kedok toko kosmetik di Kota Bekasi. Dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, setelah menerima laporan masyarakat tentang penjualan obat terlarang melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok.

Operasi dilakukan serentak di dua lokasi: Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria, dan Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, pada 7 April 2026. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar utama, yang menyimpan dan mendistribusikan ratusan ribu butir obat golongan keras tanpa izin resmi.

Barang bukti yang disita mencakup 146.000 butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14.000 butir pil kuning dalam kemasan plastik, 4.500 butir pil putih polos, dan 8.830 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan senilai Rp1.257.000. Obat-obatan tersebut, yang seharusnya hanya boleh diperoleh dengan resep dokter, kerap disalahgunakan sebagai zat adiktif oleh kalangan remaja dan pemuda.

“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa,” tegas Victor, Selasa (26/5/2026). Ia menekankan bahwa modus operandi pelaku semakin canggih—menggunakan toko kosmetik sebagai front operasional untuk mengelabui masyarakat dan aparat.

Kasus ini menjadi yang terbaru dalam serangkaian penangkapan serupa di Jabodetabek. Sebelumnya, polisi telah membongkar jaringan serupa di Tangerang, Jakarta Barat, hingga Jakarta Selatan, dengan pola yang mirip: berkedok usaha sehari-hari, memanfaatkan platform digital, dan menyasar pasar remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.

Polda Metro Jaya kini terus memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi lebih besar, termasuk sumber pasokan obat-obatan ilegal yang diduga berasal dari luar negeri atau produksi gelap dalam negeri. Kedua tersangka kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Previous articleBPK Beri 60 Hari Pemda Kalsel Perbaiki Audit Keuangan
Next articleLedakan Tangki Kimia di Pabrik Kertas AS, Satu Tewas
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik