Sumbawanews.com,- Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Oditur Militer untuk menahan seluruh barang bukti dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, meski sidang pengadilan militer telah selesai. Permintaan ini disampaikan jauh sebelum vonis dibacakan, tepatnya pada 1–2 Juni 2026, melalui surat resmi yang diteruskan ke lembaga hukum militer.
“Kami tidak hanya meminta, tapi secara formal menyerahkan surat agar tidak ada penghancuran atau perusakan barang bukti pasca-vonis,” ujar Dimas di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, alat bukti tersebut masih sangat krusial karena proses penyidikan oleh kepolisian terkait kasus ini belum selesai. “Banyak elemen penting yang masih perlu diidentifikasi—mulai dari jejak digital, alat pelaksanaan, hingga pola keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.”
Sayangnya, sejumlah barang bukti telah hilang sebelum permintaan resmi ini direspons. Dimas menyebut tumbler yang digunakan pelaku untuk menyiram air keras, wadah penampung asam aki, serta rekaman video pra-kejadian—yang menjadi petunjuk kunci dalam memetakan rencana serangan—sudah dimusnahkan. “Ini bukan sekadar kehilangan barang, tapi penghancuran jejak yang bisa mengungkap jaringan di balik serangan ini.”
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang terjadi pada 2025, telah memicu gelombang kecaman dari organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil. Empat anggota TNI yang terlibat telah dihukum oleh Pengadilan Militer dengan hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara, dua di antaranya dipecat dari dinas militer. Namun, penyidikan oleh Kepolisian RI masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak di luar pelaku langsung.
KontraS menegaskan, penghancuran barang bukti bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa menjadi bentuk upaya mengaburkan tanggung jawab struktural. “Jika alat bukti dihilangkan, siapa yang akan bertanggung jawab jika nanti ditemukan bahwa ini adalah serangan terencana?” tanya Dimas. Ia meminta kepolisian dan kejaksaan segera mengambil alih pengawasan terhadap sisa barang bukti yang masih tersisa, dan menjamin integritas proses hukum yang berkelanjutan.
Dalam laporan terpisah, TAU (Tim Advokasi Umum) juga mengungkap kekhawatiran serupa, menyebut tindakan penghancuran barang bukti bisa mengancam prinsip keadilan transisional dan menutup pintu bagi korban untuk menuntut keadilan seutuhnya.















