Home Berita Nasional Bank Tanah Perkenalkan Skema Hak Berjangka untuk Keadilan Agraria

Bank Tanah Perkenalkan Skema Hak Berjangka untuk Keadilan Agraria

Sumbawanews.com,- Badan Bank Tanah menegaskan bahwa Reforma Agraria dirancang untuk mengatasi kesenjangan antara masyarakat kecil dan dunia usaha melalui skema hak berjangka di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) miliknya. Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Muji Martopo, menjelaskan bahwa pendekatan ini sengaja diambil untuk menghindari konflik hukum yang kompleks jika tanah langsung dialihkan melalui hak milik. Ia mencontohkan kasus di mana lahan masyarakat yang sudah bersertifikat tetap rentan diambil alih oleh perusahaan karena tekanan ekonomi. Dengan skema hak berjangka selama sekitar 10 tahun, penerima manfaat—seperti petani kecil, nelayan, dan petambak garam—akan diberi waktu untuk mengembangkan usaha di atas lahan tersebut. Jika berhasil, tanah itu secara resmi akan beralih menjadi hak milik mereka. Badan Bank Tanah saat ini mengelola 35.011,75 hektare HPL, dengan 11.714 hektare khusus dialokasikan untuk program Reforma Agraria. Lembaga ini menekankan bahwa program ini bukan sekadar pembagian tanah, tetapi upaya sistematis untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Reforma Agraria sendiri diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 sebagai agenda penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum.

Previous articleBarang Sitaan Korupsi dan TPPU Diamankan di Polda Metro Jaya
Next articleInggris Bangkit dari Keraguan, Tembus Perempatfinal Piala Dunia 2026