Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset melelang 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro, dengan total hasil lelang mencapai Rp129,15 miliar. Penjualan aset tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung RI. Sebanyak 16 unit apartemen di South Hills Kuningan laku terjual senilai Rp38,33 miliar, melebihi batas harga yang ditetapkan sebesar Rp620 juta. Sementara itu, 24 bidang tanah lainnya turut disertakan dalam lelang sebagai bagian dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Sebanyak 74 unit apartemen yang belum terjual akan kembali dilelang dalam tahap berikutnya.















