Sumbawanews.com,- Seorang pilot warga negara asing bernama MBSO ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 28 Juli 2026, setelah petugas Bea Cukai menemukan 70.114 butir ekstasi dan satu bungkus sabu-sabu dalam koper yang dibawanya. Barang haram itu memiliki berat total 25,194,83 gram atau sekitar 25 kilogram. MBSO diduga menjadi kurir narkoba yang diupah 50.000 ringgit untuk mengantarkan barang ilegal tersebut ke Jakarta, dengan rencana penyerahan dilakukan oleh seorang perantara di Malaysia. Ini bukan kali pertama ia terlibat dalam penyelundupan: ia telah melakukan tiga kali aksi serupa, termasuk membawa sabu ke Sabah dan 7 kilogram sabu ke Jakarta sebelumnya. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan MBSO positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.















