Sumbawanews.com,- Polda DIY telah meningkatkan kasus pembubaran ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, ke tahap penyidikan, menyusul laporan balik dari ormas Forum Jihad Islam (FJI) DIY yang menuduh pihak gereja memanipulasi data administrasi. Gelar perkara yang digelar pada 29 Mei 2026 menandai pergeseran signifikan dalam penanganan kasus ini, yang sempat memicu gejolak sosial dan respons nasional dari sejumlah tokoh agama serta pemerintah.
Penyidik telah memeriksa 16 saksi hingga kini, meski identitas mereka belum diungkap secara terbuka. Sementara itu, FJI DIY menyatakan sedang menyusun berkas laporan balik, dengan fokus pada dugaan ketidaksesuaian dokumen izin kegiatan keagamaan yang diajukan GMS. Ketua FJI DIY, Abdurrahman, menegaskan bahwa pihaknya belum memberikan pernyataan resmi karena proses verifikasi data masih berlangsung.
Kasus ini bermula pada 26 Mei 2026, ketika sekelompok orang menghentikan ibadah di gereja tersebut dengan alasan tidak memiliki izin resmi. Aksi itu memicu kemarahan jemaat, yang mengaku telah beribadah di lokasi itu selama bertahun-tahun tanpa gangguan. Pihak gereja kemudian berjanji melengkapi seluruh administrasi sesuai regulasi, sementara pemerintah daerah dan Kesbangpol Bantul terus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan sengketa hukum dan sosial ini.
Respons pun datang dari berbagai pihak. Menag Nasaruddin Umar menyatakan sesalkan atas insiden tersebut, menekankan pentingnya perlindungan hak beribadah sesuai konstitusi. Sultan HB X juga menyerukan dialog damai, menegaskan bahwa keberagaman adalah kekuatan Yogyakarta, bukan sumber konflik.
Kini, seluruh pihak menunggu hasil penyidikan Polda DIY—yang diyakini akan menentukan apakah tindakan pembubaran itu bersifat ilegal atau merupakan upaya penegakan aturan yang keliru. Di tengah tensi yang masih tinggi, kasus ini menjadi ujian bagi keseimbangan antara kebebasan beragama, aturan administratif, dan dinamika sosial di masyarakat majemuk.















