Sumbawanews.com,- Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan itu berawal dari pernyataan Abu Janda yang disebut menyebut masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai “suku barbar” dalam sebuah pidato yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim telah diterima Polri pada Selasa (26/5/2026). Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyatakan bahwa penggunaan kata “barbar” dinilai sangat merendahkan dan melukai hati masyarakat Minangkabau. “Ini bukan sekadar kata, tapi simbol penghinaan terhadap peradaban yang sudah berakar ribuan tahun,” ujarnya di kantor Bareskrim.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa istilah “barbar” memiliki makna negatif tegas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban. Ia menilai, penggunaan kata itu terhadap dua provinsi yang dikenal konsisten menjaga nilai keagamaan dan budaya—Sumbar dan Jabar—adalah bentuk distorsi yang sengaja dibangun untuk mengaburkan realitas.
Bukti utama yang diserahkan IKM berupa video berdurasi sembilan menit dari akun TikTok ‘Pengharapan Kekal’, yang menampilkan Abu Janda menyebut kelompok masyarakat tertentu dengan frasa “yang ada ‘bar’ di belakangnya, itu barbar”. Menurut Defrizal, konteks tersebut jelas mengarah pada Sumbar dan Jabar, yang dalam percakapan populer sering disingkat “Sumbar” dan “Jabar”.
IKM menuntut proses hukum yang transparan, proporsional, dan tanpa tebang pilih. “Kami percaya di era ini, tidak ada yang kebal hukum. Jika ada yang merasa dihina, maka hukum harus bekerja untuk semua, bukan hanya yang berkuasa atau populer,” tegas Braditi.
Abu Janda, saat dikonfirmasi terpisah, membantah tudingan itu. “Saya tidak pernah menghina rakyat Sumbar. Jika ada yang merasa tersinggung, itu mungkin karena mereka sudah punya prasangka sebelumnya,” ujarnya. Ia menilai laporan ini bukanlah upaya mencari keadilan, melainkan ekspresi kebencian yang terstruktur. “Kalau dasarnya sudah benci, bahkan ucapan netral pun bisa dianggap menghina.”
Kasus ini memperpanjang daftar pelaporan terhadap Abu Janda dalam beberapa bulan terakhir, termasuk terkait pernyataannya tentang Jusuf Kalla yang juga dilaporkan ke Bareskrim bersama sejumlah tokoh lain. Pihak kepolisian saat ini sedang memverifikasi keaslian video, lokasi kejadian, serta konteks pidato untuk menentukan apakah pernyataan itu termasuk dalam lingkup Pasal 242 KUHP Baru tentang ujaran kebencian yang menargetkan kelompok etnis atau agama.
Masyarakat Sumbar pun mulai merespons. Sejumlah organisasi adat dan pemuda Minang di berbagai daerah menyatakan siap mendukung proses hukum, namun menyerukan agar tidak terjebak dalam polarisasi. “Kita bukan ingin balas dendam. Kita ingin dihargai sebagai bagian dari peradaban Indonesia yang beragam, bukan dijadikan bahan ejekan,” kata seorang tokoh adat dari Padang.
Dengan laporan ini, Polri kembali diuji: apakah akan memilih jalur hukum yang konsisten, atau membiarkan kata-kata yang merendahkan menjadi senjata yang tak terhukum.















