Sumbawanews.com,- Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama semester pertama 2026. Laporan resmi yang disampaikan Sekretaris Jenderal KY, Arie Sudihar, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (15/6), menyebutkan bahwa dari 1.625 laporan masyarakat yang masuk, setidaknya 90 kasus telah terkonfirmasi sebagai pelanggaran serius terhadap integritas kehakiman.
Pelanggaran yang diidentifikasi mencakup praktik suap, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi dalam persidangan, hingga perilaku tidak etis di luar ruang sidang. Sebanyak dua hakim lainnya diberi peringatan tertulis sebagai langkah preventif, sementara enam sidang Majelis Kehormatan Hakim telah digelar bersama Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti kasus-kasus krusial.
Untuk mencegah kejadian serupa, KY telah menjalankan serangkaian pelatihan intensif bagi 257 hakim dari berbagai wilayah. Sebanyak 102 hakim mengikuti pelatihan profesionalisme, 121 peserta mengikuti eksplorasi mendalam terhadap kode etik, dan 34 lainnya mengikuti pelatihan tematik hukum siber—merespons meningkatnya kasus pelanggaran di ranah digital.
Tak hanya itu, KY juga menandatangani nota kesepahaman dengan 15 perguruan tinggi dan lembaga akademik guna memperkuat pendidikan integritas bagi calon hakim dan pegawai peradilan. Di sisi lain, KY menangani 14 laporan dugaan pelecehan terhadap martabat hakim, yang kerap terjadi akibat tekanan publik atau media yang tidak berimbang.
Sementara itu, dari 543 permohonan pemantauan persidangan yang diajukan masyarakat, 149 kasus telah dipantau langsung, 85 ditindaklanjuti melalui surat resmi, dan 90 lainnya tidak dapat diproses karena ketidaklengkapan data atau tidak memenuhi syarat formal.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis KY untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang semakin dipertanyakan. Dengan rekomendasi sanksi yang akan diberlakukan mulai awal 2026, KY menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi ketidakadilan dalam tubuh kehakiman—bahkan jika pelanggarnya adalah pejabat yang seharusnya menjadi teladan.
Pengawasan yang ketat, pendidikan berkelanjutan, dan kolaborasi lintas lembaga menjadi fondasi baru dalam membangun peradilan yang bersih, independen, dan berintegritas—bukan sekadar retorika, tapi tindakan nyata yang mulai terwujud.

















