Home Berita Nasional 8 Pinjol Dalam Pengawasan Ketat OJK

8 Pinjol Dalam Pengawasan Ketat OJK

Sumbawanews.com,- Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang berada dalam pengawasan khusus akibat masalah permodalan dan tingginya risiko kredit macet. Penyebab utama ketidaksesuaian ini terutama terkait ketidakmampuan perusahaan memenuhi batas minimum ekuitas sebesar Rp12,5 miliar, serta tingginya tingkat tunggakan pinjaman 90 hari atau lebih (TWP90) yang secara agregat mengancam stabilitas sektor.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa setiap pindar yang masuk dalam daftar pengawasan khusus akan diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya. Langkah perbaikan mencakup peningkatan modal melalui penambahan modal pemegang saham, masuknya investor strategis, atau proses konsolidasi bisnis seperti merger, selaras dengan profil risiko dan kondisi pasar.

“Kami tidak langsung mencabut izin. Tapi kami tuntut komitmen nyata dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Minggu (7/6/2026).

Di luar delapan perusahaan yang mendapat perhatian khusus, OJK mencatat 14 dari 94 penyelenggara pindar saat ini belum memenuhi kewajiban modal minimum. Sementara itu, 19 perusahaan lainnya memiliki tingkat TWP90 di atas 5 persen per April 2026—angka yang dianggap OJK sebagai indikator risiko tinggi terhadap kesehatan portofolio pinjaman.

Agusman menekankan bahwa kemampuan perusahaan memenuhi syarat modal tidak hanya soal angka, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan model bisnis dan kepercayaan investor. “Investor akan melihat apakah perusahaan punya strategi jangka panjang, bukan sekadar mengejar pertumbuhan cepat dengan risiko tinggi,” katanya.

OJK mendorong seluruh penyelenggara pindar untuk membangun sistem tata kelola yang transparan, memperkuat kapasitas manajemen risiko, dan menjaga kepatuhan hukum. Langkah ini, menurut OJK, bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik dan melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang tidak sehat.

Dengan semakin ketatnya pengawasan, OJK menegaskan bahwa izin usaha tetap bisa dicabut jika perusahaan gagal memperbaiki kinerjanya dalam periode yang ditentukan. Ini menjadi sinyal jelas bahwa industri pinjaman daring tidak lagi bisa beroperasi tanpa batas—dan kesehatan finansial menjadi harga mati untuk bertahan.

Previous articleAS Batalkan Kirim Rudal Tomahawk ke Jerman
Next articleKorut Tegaskan Tak Akan Lepas Senjata Nuklir
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.