Home Berita Nasional 592 Aduan Etik Hakim, Lima Diberhentikan

592 Aduan Etik Hakim, Lima Diberhentikan

Sumbawanews.com,- Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah itu, 80 kasus dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti, dan tujuh di antaranya masuk ke proses Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hasilnya, lima hakim dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Anggota KY, Abhan Misbah, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk umumnya terkait pelanggaran perilaku dalam menjalankan tugas kehakiman, mulai dari diskriminasi, intervensi tidak wajar, hingga tindakan yang merusak kepercayaan publik terhadap independensi peradilan. “Kebutuhan material hakim sudah dipenuhi negara melalui kenaikan gaji hingga 280 persen. Maka, pelanggaran etik—terutama yang berkaitan dengan transaksi atau penyalahgunaan wewenang—tidak bisa lagi ditoleransi,” tegasnya dalam keterangan di Semarang, Sabtu (6/6).

Abhan menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus sejalan dengan peningkatan integritas. “Jika gaji naik, maka harapan publik terhadap kualitas putusan dan ketegasan moral juga naik. Ada pelanggaran? Pecat dan pidana. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Di sisi lain, KY mencatat tren positif dalam meningkatnya jumlah permohonan eksaminasi terhadap putusan hakim. Menurut Abhan, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat dan para pihak dalam mempertanyakan kualitas keputusan pengadilan—sekaligus menjadi alat ukur penting untuk menilai kinerja hakim. Ke depan, hasil eksaminasi dan kualitas putusan akan menjadi salah satu indikator utama dalam proses promosi dan penilaian karier hakim.

Langkah KY ini dianggap sebagai bagian dari upaya sistematis memperkuat akuntabilitas peradilan di tengah tekanan publik terhadap transparansi dan keadilan. Dengan lima hakim yang diberhentikan dalam enam bulan terakhir, sinyal jelas dikirim: tidak ada ruang bagi pelanggaran etik, sekecil apa pun, di tubuh kehakiman Indonesia.

Previous articleBlack Hole Terjauh Ditemukan, Meteorit Ungkap Jejak Planet Hilang
Next articleSipil Bisa Pimpin Polri? Istana Respons Usulan Menteri HAM
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.