Home Berita Nasional Sipil Bisa Pimpin Polri? Istana Respons Usulan Menteri HAM

Sipil Bisa Pimpin Polri? Istana Respons Usulan Menteri HAM

Sumbawanews.com,- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai agar sejumlah jabatan strategis di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terbuka bagi kalangan sipil. Dalam keterangan resminya di Gedung Nusantara III, Senayan, Sabtu (6/6/2026), Prasetyo menegaskan bahwa setiap masukan dari siapa pun, termasuk dari jajaran menteri, adalah sah selama disampaikan melalui mekanisme yang tepat.

“Ya, kalau sebagai usulan, saya kira dari mana saja boleh memberikan masukan,” ujar Prasetyo. Ia menekankan bahwa saat ini pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sedang berlangsung antara pemerintah dan Komisi III DPR, sehingga berbagai pandangan—termasuk yang kontroversial—layak didengar dan dikaji secara mendalam.

Usulan Pigai sendiri bertujuan memperkuat supremasi sipil, meningkatkan profesionalisme, serta memperbaiki tata kelola kepolisian agar lebih demokratis. Ia mengusulkan agar jabatan-jabatan utama seperti Kapolri, Wakapolri, atau kepala badan pelaksana—yang saat ini eksklusif diisi oleh perwira tinggi Polri—dapat diisi oleh tokoh sipil yang memiliki kompetensi di bidang hukum, keamanan, atau tata kelola pemerintahan.

Pigai berargumen bahwa keberadaan sipil di pucuk pimpinan Polri tidak mengurangi profesionalisme institusi, justru sebaliknya: akan memperkuat akuntabilitas terhadap konstitusi dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Pandangan ini, menurutnya, sejalan dengan tren global di negara-negara demokrasi maju yang menerapkan sistem kontrol sipil atas aparat keamanan.

Namun, Prasetyo menekankan bahwa setiap usulan harus dinilai secara komprehensif—melihat aspek hukum, operasional, hingga dampak terhadap stabilitas keamanan nasional. “Tentu semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” katanya.

Revisi UU Polri sendiri menjadi agenda penting dalam agenda reformasi keamanan nasional pasca-pemilu 2024. Sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi III DPR seperti Sahroni, menyambut terbuka diskusi ini, tetapi meminta agar tidak sembarangan membuka jabatan tanpa mempertimbangkan kebutuhan operasional dan tradisi kepolisian yang berakar pada sistem militer.

Dalam konteks ini, Istana menegaskan bahwa kebijakan kepolisian tetap menjadi ranah yang kompleks dan sensitif. Apapun bentuk reformasi yang diusulkan, prinsip utamanya adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan akuntabilitas sipil dan kebutuhan akan efektivitas operasional dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Perdebatan ini kemungkinan akan memanas dalam rapat-rapat mendatang di DPR, mengingat posisi Polri sebagai salah satu lembaga paling berpengaruh dalam struktur kekuasaan negara. Bagi sebagian kalangan, usulan Pigai adalah langkah berani menuju Indonesia yang lebih demokratis. Bagi yang lain, ini adalah risiko terhadap integritas institusi yang selama ini dijaga ketat oleh tradisi militer.

Istana, dalam responsnya, memilih jalan tengah: terbuka terhadap ide, tetapi tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

Previous article592 Aduan Etik Hakim, Lima Diberhentikan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.