Sumbawanews.com,- Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, memaksa 232 warga mengungsi untuk menghindari dampak asap tebal. Sebanyak 60 anak-anak, 26 balita, 7 lansia, satu ibu hamil, dan satu penyandang disabilitas menjadi bagian dari jumlah pengungsi yang ditampung di Balai Desa Tanjakan Mekar. Pusat Data dan Informasi BNPB, Abdul Muhari, mengonfirmasi penampungan darurat tersebut berlangsung sejak kebakaran meluas. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran mulai 1 hingga 14 Juli 2026. Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat 154 warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap kebakaran. Pemadaman masih terus dilakukan oleh tim terkait.















